Kegiatan REDD+ harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal melalui aksi yang sesuai dengan skala dan konteks implementasinya.
Uraian |
User |
Verified |
3.1.1a.
Laporan identifikasi jenis-jenis hak yang ada, pemangku hak (ditunjukkan dalam peta wilayah kerja REDD+), wilayah hak masyarakat adat dan/ atau masyarakat lokal.
|
|
|
3.1.2a.
Uraian dari 1.2.1 a yang menyangkut pengaturan pengakuan hak dan aspirasi masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal.
|
|
|
3.2.1a.
Laporan pelaksanaan PADIATAPA atas kegiatankegiatan yang dilakukan.
|
|
|
3.3.1a.
Laporan/ dokumen yang menunjukkan tidak ada diskriminasi terhadap kelompok manapun atas akses terhadap sumberdaya alam, kapital dan pengetahuan dalam pelaksanaan REDD+
|
|
|
3.3.2a.
Dokumen yang menginformasikan penyediaan
manfaat bagi masyarakat, seperti namun tidak
terbatas pada:
- Peningkatan kapasitas
- Peningkatan kelembagaan
- Peningkatan manfaat ekonomis SDA
- Kinerja karbon
- dll.
|
|
|
3.3.2a.
Dokumen yang menginformasikan penyediaan
manfaat bagi masyarakat, seperti namun tidak
terbatas pada:
- Peningkatan kapasitas
- Peningkatan kelembagaan
- Peningkatan manfaat ekonomis SDA
- Kinerja karbon
- dll.
|
|
|