Kegiatan REDD+ harus mengikuti peraturan pemerintah dan konvensi/persetujuan internasional yang diratifikasi secara nasional mengikuti, dan harus konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II. 1-II.3; FSC: Prinsip 1; Permenhut No.8/2010].
Uraian |
User |
Verified |
1.1.1a.
Dokumen tentang status hukum (legal entity) penyelenggara.
|
|
|
1.1.1b.
Keputusan (legal document) yang mendasari pelaksanaan kegiatan.
|
|
|
1.1.1b.
Keputusan (legal document) yang mendasari pelaksanaan kegiatan.
|
|
|
1.2.1a.
Dokumen strategi nasional/sub-nasional REDD+.
|
|
|
1.2.1b.
Dokumen perencanaan penanganan perubahan iklim terkait.
|
|
|
1.2.1c.
Dokumen perencanaan pembangunan terkait.
|
|
|
1.2.1d.
Rencana kerja dan pengaman (safeguard)-nya.
|
|
|
1.2.1e.
SOP yang sudah dibangun.
|
|
|
1.2.1f.
Laporan: jenis dan periode.
|
|
|
1.2.1f.
Laporan: jenis dan periode.
|
|
|
1.2.2a.
Laporan kegiatan yang relevan dengan isu-isu konvensi/ perjanjian internasional.
|
|
|
1.2.2b.
Laporan-laporan isu di atas pada tingkat provinsi/kabupaten.
|
|
|
1.2.2b.
Laporan-laporan isu di atas pada tingkat provinsi/kabupaten.
|
|
|
1.3.1a.
Laporan-laporan kegiatan REDD+ yang menunjukkan relevansi dengan/mendukung tujuan Renstra dan rencana lain di sektor Kehutanan.
|
|
|
1.3.1a.
Laporan-laporan kegiatan REDD+ yang menunjukkan relevansi dengan/mendukung tujuan Renstra dan rencana lain di sektor Kehutanan.
|
|
|