Berita

Implementasi Kerangka Pengaman (Safeguards) di Tingkat Tapak dan Penyampaian Informasi Pelaksanaannya pada SIS REDD+ Provinsi Kalimantan Barat

Implementasi Kerangka Pengaman (Safeguards) di Tingkat Tapak

dan Penyampaian Informasi Pelaksanaannya pada SIS REDD+

(Update website SIS REDD+ Indonesia dan fasilitasi penyampaian informasi pelaksanaan kerangka pengaman (safeguards) pada SIS REDD+ Provinsi Kalimantan Barat)

 

 

Kerangka pengaman bukan merupakan sesuatu yang baru dalam pengelolaan hutan dan perdagangan produk hutan baik di Indonesia maupun di dunia. Berbagai aturan, kebijakan dan praktik yang ada untuk memastikan bahwa kegiatan di dalam hutan dan berbagai lanskap lain meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat setempat dan lingkungan hidup menunjukkan betapa pentingnya safeguards. Instrumen-instrumen yang dimaksud diantaranya AMDAL, KLHS, Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), sertifikasi LEI, FSC, SVLK dan instrument lain yang terkait. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Update website sis redd+ Indonesia dan fasilitasi penyampaian informasi pelaksanaan kerangka pengaman (safeguards) pada SIS REDD+ di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 21 Maret yang difasilitasi Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Dalam sambutannya, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim menyampaikan bahwa keberadaan kerangka pengaman (safeguards) dalam pelaksanaan REDD+ sangat dibutuhkan sebagaimana dalam pengelolaan hutan, untuk melindungi dan menjaga  agar  tidak  terjadi  atau  menekan sekecil  mungkin  terjadinya  dampak  negatif  dari diilaksanakannya  kegiatan-kegiatan  REDD+. Safeguards juga diharapkan dapat mendorong  sebanyak  mungkin  dampak  positif, baik dari  aspek   tata   kelola,   sosial,   maupun lingkungan. Lebih lanjut Direktur Mitigasi PI juga menekankan pelaksanaan REDD+ secara penuh berkontribusi besar dalam pencapaian Nationally Determined Contributions (NDC). Sebagian besar perangkat REDD+ yang didasarkan kesepakatan COP telah dibangun, dan kegiatan di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai salah satu upaya untuk penyampaian informasi pelaksanaan safeguards REDD+ dan operasionalisasi SIS REDD+.

 

Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Provinsi Kalbar dengan dukungan dari berbagai pihak dalam implementasi REDD+ di Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Komitmen ini diwujudkan dengan berkoordinasi dengan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim dan melibatkan berbagai stakeholder dalam menyelesaikan dokumen Strategi Rencana Aksi Provinsi (SRAP) REDD+ Kalimantan Barat. Provinsi Kalimantan Barat juga telah menyusun Forest Reference Emission Level (FREL) sebagai benchmark pengukuran kinerja. Selama tahun 2017 Provinsi Kalimantan Barat juga telah menginisiasi operasionalisasi SIS REDD+ di Kaimantan Barat.

 

Implementasi 7 safeguards di tingkat tapak juga menjadi hal menarik, yang dapat diimplementasikan di hutan desa Laman Santong dengan mitra pendamping dari Fauna & Flora International disertai dengan mekanisme pembagian alokasi pendanaan. Selain itu pembelajaran dari Taman Nasional Gunung Palung bekerjasama dengan IJ REDD+ juga memperlihakan bahwa 5  safeguard dapat dilaksanakan di tingkat tapak. Pertemuan diakhiri dengan melakukan input/penyampaian informasi pelaksanaan safeguards yang melibatkan UPT KPH, Lembaga Pengelola Hutan Desa, mitra pendamping dan lembaga donor lingkup Kalimantan Barat.