SIS INDONESIA

Safeguards telah lama digunakan dalam pengelolaan hutan dan perdagangan hasil hutan dalam rangka melindunggi kelestarian sumberdaya hutan. Munculnya berbagai standar dan tuntutan adanya sertifikasi di bidang kehutanan menunjukkan semakin ketatnya safeguards dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Karenanya bukanlah hal baru apabila ada tuntutan diterapkannya safeguards dalam implementasi REDD+

COP-16 di Cancun mengamanatkan bahwa dalam aksi REDD+ setiap negara perlu mendorong diterapkannya 7 (tujuh) ‘safeguards’ sebagai berikut :

  • Melengkapi atau konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional, konvensi dan kesepakatan internasional terkait,

  • Struktur tata-kelola hutan nasional yang transparan dan efektif, mempertimbangkan peraturan-perundangan yang berlaku dan kedaulatan negara yang bersangkutan,

  • Menghormati pengetahuan dan hak ‘Indigenous Peoples’ dan masyarakat lokal, dengan mempertimbangkan tanggung jawab, kondisi dan hukum nasional, dan mengingat bahwa Maejlis Umum PBB telah mengadopsi Deklarasi Hak ‘Indigenous Peoples’.

  • Partisipasistakeholders secara penuh dan efektif, khususnya ‘Indigenous Peoples’ dan masyarakat lokal,

  • Konsisten dengan konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati, menjamin bahwa aksi REDD+ tidak digunakan untuk mengkonversi hutan alam, tetapi sebaliknya untuk memberikan insentif terhadap perlindungan dan konservasi hutan alam dan jasa ekosistem, serta untuk meningkatkan manfaat sosial dan lingkungan lainnya,

  • Aksi untuk menangani resiko-balik (reversals),

  • Aksi untuk mengurangi pengalihan emisi.