Berita

KPH Sebagai Ujung Tombak Pelaksanaan REDD+ Di Tingkat Tapak dalam rangka Mendukung Pencapaian Target Nationally Determined Contributions (NDC) Mitigasi Sektor Kehutanan

  • By:

Dukungan terhadap komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Perjanjian Paris dan pencapaian target First Nationally Determined Contributions (NDC) sangat diperlukan dari seluruh pihak di tingkat Provinsi. Indonesia menyatakan bahwa kontribusi Indonesia dalam aksi penurunan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sampai dengan 41% apabila ada dukungan internasional dibandingkan dengan BAU. Hal ini disampaikan pada sambutan dan arahan Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibacakan oleh Kepala Pusat P3E Sulawesi Maluku pada Sosialisasi Penguatan Kapasitas Dan Fasilitasi Aksi Mitigasi Bidang Kehutanan Melalui Tata Cara Pelaksanaan REDD+ Secara Penuh Di Region Sulawesi Dalam Rangka Mendukung Implementasi Nationally Determined Contrbutions (NDC) Indonesia di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10-11 Juli 2018.

Pertemuan ini terselenggara atas kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dan Biro Perencanaan – Sekretariat Jenderal, dengan Provinsi di Region Sulawesi dan dukungan dari Program Kerjasama RI-Norway dan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-World Bank). Ditargetkan seluruh KPH dan unit manajemen di Region Sulawesi yang diundang dapat membangun kesepahaman peran dan tanggung jawab, serta mendiskusikan langkah-langkah konkrit dalam melaksanakan aksi mitigasi bidang kehutanan khususnya melalui REDD+.

Dalam konteks kebijakan, di tingkat nasional sedang dikembangkan kebijakan penganggaran pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengintegrasikan perubahan iklim ke dalam kegiatan pembangunan dalam rangka mendukung pencapaian target NDC termasuk melalui pelaksanaan REDD+ secara penuh. Dukungan secara penuh terhadap penyediaan potret kondisi hutan seluruh Sulawesi untuk mengetahui seberapa besar dinamika hutan secara series/tahunan sudah disediakan oleh Sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu penerjemahan kesepakatan internasional terkait REDD+ dalam konteks nasional Indonesia juga telah menerjemahkan hampir semua perangkat REDD+ yang didasarkan pada 17 (tujuh belas) keputusan sejak COP 13 di Bali hingga COP 21 di Paris tentang REDD+. Sejumlah perangkat REDD+ yang telah dibangun diantaranya : Strategi Nasional REDD+, Forest Reference Emission Level (FREL), Measuring, Reporting, and Verification (MRV), National Forest Monitoring System (NFMS), Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards (SIS) REDD+, dan Sistem Registri Nasional PPI. Sejumlah peraturan untuk implementasi REDD+ serta pemetaan Wilayah Pengukuran Kinerja REDD diantaranya : PermenLHk No.70/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+; PermenLHk No.71/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional PPI; PermenLHk No.72/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim; dan PermenLHk No.73/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi GRK Nasional, serta peraturan yang mendukung pelaksanaan REDD+ lainnya.

Secara keseluruhan REDD+ telah berada fase implementasi penuh yang dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan seluruh unit manajemen di tingkat tapak termasuk KPH. Diharapkan KPH akan menjadi ujung tombak pelaksanaan REDD+ di tingkat sub nasional untuk dapat mencapai pembayaran berbasis kinerja atas pengurangan emisi dan manfaat selain karbon. Pada pertemuan ini juga telah dijaring masukan strategi pelaksanaan REDD+ untuk menangani penyebab deforestasi dan degradasi yang telah diidentikasi oleh seluruh peserta.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa implementasi REDD+ secara penuh memerlukan penerjemahan perangkat REDD+ di tingkat sub nasional, sampai dengan proses penyampaian input pelaksanaan safeguards ke dalam SIS REDD+ dan registry REDD+ pada Sistem Registry Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) telah dilakukan pada pertemuan hari kedua. Secara keseluruhan rangkaian pertemuan ini merupakan langkah awal untuk ditindaklanjuti ke masing-masing Provinsi dalam pelaksanaan REDD+ secara penuh dalam rangka mendukung pencapaian target NDC yang diantaranya dengan mengisi kesenjangan pengetahuan, kesenjangan kapasitas sumber daya manusia dan kesenjangan penguasaan teknologi di daerah.